Sumber-Sumber
Dana Bank Syari’ah
Sumber-sumber dana bank syariah pada dasarnya tidak memiliki
banyak perbedaan dengan Bank Konvensional, karena sama-sama berasal dari tiga
dana atau Tiga Elemen dasar jika kita perhatikan secara lebih seksama lagi.
Yaitu sebagaimana tersebut dibawah ini:
- 1. Dana Pihak Pertama (Dana Pribadi)
- 2. Dana Pihak Kedua (Pinjaman/ Bantuan)
- 3. Dana Pihak Ketiga (Dana Nasabah/Masyarakat)
Berikut saya akan Menjelaskan satu
persatu dimulai dari yang pertama.
1. Dana Pihak Pertama (Dana Pribadi) adalah sebuah dana yang
berasal dari pemilik Bank syariah atau bisa juga berasal dari para pemegang
saham, yang mana mereka mengeluarkan dananya untuk Operasonal awal berdiri yang
kemudian mereka menambahkannya pada waktu dikemudian hari guna memperbesar Bank
tersebut. Dan Dana Pihak Pertama ini terbagi lagi menjadi tiga macam, yaitu :
a. Modal Yang Disetor
Yaitu
adalah modal yang dihimpun atau dikumpulkan pertama kali oleh pendiri bank
tersebut, yang biasanya modal ini dipergunakan untuk memnuhi kebutuhan-kebutuhan
Bank di awal mula berdirinya, seperti Perlengkapan Kantor, Peralatan Kantor,
dll. Namun modal yang disetor ini tidak hanya berasal dari pemilik atau pendiri
Bank saja, akan tetapi bisa juga berasal dari para pemegang saham. Yang mana
modal ini biasanya di gunakan untuk mencapai ketentuan minimum modal (Capital
Adequacy Ratio) yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia, sehingga untuk
mencapai CAR itu Bank melakukan Go Public.
b. Cadangan-Cadangan
Yaitu
dana yang berasal dari laba Bank yang sengaja disimpan untuk keadaan yang tak
terduga dikemudian hari dan juga untuk menguatkan cadangan Modal, dan juga
cadangan ini dapat dikembangkan apabila Bank dapat meningkatkan Labanya.
c. Laba Yang Ditahan
Yaitu
laba yang secara sengaja tidak dibagikan kepada para pemegang saham ketika
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sehingga laba ini digunakan atau diputar
kembali untuk meningkatkan pendapatan atau laba pada periode berikutnya dengan
persetujuan para pemegang saham.
2. Dana Pihak Kedua (Pinjaman) yaitu dana yang biasanya digunakan
ketika bank mengalami kesulitan dalam mencari dana sendiri (DP1) atau dalam
mencari atau menghimpun dana dari masyarakat (DP3), sehingga mengharuskan bank
mencari bantuan dari dana lain untuk mencukupi segala kebutuhan operasional
bank dalam kurun waktu tertentu dan juga berfungsi untuk mencapai CAR yang
telah ditetapkan oleh BI. Dan macam-macam Pihak yang memberikan Dana Pihak
Kedua ada 4, yaitu:
a) Pinjaman dari Bank lain didalam Negeri atau bisa juga disebut
pinjaman antar bank (interbank call money). Pinjaman ini biasanya
bersifat sementara atau durasi waktunya singkat, karena biasa digunakan untuk
kebutuhan yang sifatnya mendesak, seperti untuk menutup kewajiban kliring atau
menutupi Giro Wajib Minimum (GWM) di Bank Indonesia.
b) Pinjaman dari Bank atau Lembaga Keuangan di Luar Negeri.
Pinjaman yang seperti ini biasanya bersifat menengah-panjang. Realisasi
pinjaman ini harus melalui persetujuan Bank Indonesia sebagai Pengawas Pinjaman
Luar Negeri (PPLN).
c) Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank(LKBB), yaitu kadang
kala pinjaman ini bukan berbentuk pinjaman, namun hanya berbentuk Surat
berharga yang dapat diperjual belikan sebelum tanggal jatuh tempo.
d) Pinjaman dari Bank Indonesia, yaitu Pinjaman tersebut
diberikan oleh Bank Indonesia apabila bank tersebut ditunjuk untuk menjadi
penyalur pinjaman-pinjaman ke sektor-sektor usaha yang mendapatkan prioritas
dari pemerintah untuk dikembangkan, misalnya Krediit Usaha tani (KUT) atau
Kredit Usaha Rakyat(KUR) dan sebagainya. Pinjaman semacam ini biasa disebut sebagai
Kredit Likuiditas Bank Indonesia.
3. Dana Pihak Ketiga (Dana Masyarakat). Yaitu dana yang dihimpun
dari masyarakat, baik perorangan, perusahaan, pemerintahan, rumah tangga dan
lain-lain. Dan Dana Pihak Ketiga inilah dana yang terbesar yang dimiliki oleh
bank dan ini juga telah menggambarkan sebagai salah satu fungsi bank sebagai
penghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana, dan dana-dana tersebut
dihimpun dalam berbagai variasi yang telah ditawarkan oleh Bank. Yaitu sebagai
berikut ini:
a. Tabungan ialah simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan dengan persyaratan yang telah disepakati oleh nasabah dengan bank,
akan tetapi tidak dapat diambil dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan
itu.
b. Giro ialah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap
saat dengan Cek, bilyet Giro, sarana perintah lainnya atau dengan pemindah
bukuan
c. Deposito ialah simpanan berjangka yang penarikannya tidak
dapat dilakukan sewaktu-waktu dan waktu simpanannya berjangka panjang. Dan
deposito yang ada di Indonesia pada saat ini ada 3, yaitu:
·
Deposito berjangka adalah
depoito yang penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang telah
disepakati bersama antara nasabah dan Bank.
·
Sertifikat deposito adalah
deposito berjangka bukti simpanannya dapat diperjual belikan dan juga dipindah
tangankan kepada pihak lain
·
Deposito OnCall ialah
Deposito yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan cara pemberitahuan
sebelumnya yang telah disepakati antara Nasabah dengan Pihak Bank
No comments:
Post a Comment