Sunday, March 11, 2012

Sumber-Sumber Dana Bank Syari’ah


Sumber-Sumber Dana Bank Syari’ah
Sumber-sumber dana bank syariah pada dasarnya tidak memiliki banyak perbedaan dengan Bank Konvensional, karena sama-sama berasal dari tiga dana atau Tiga Elemen dasar jika kita perhatikan secara lebih seksama lagi. Yaitu sebagaimana tersebut dibawah ini:
  1. 1.      Dana Pihak Pertama (Dana Pribadi)
  2. 2.      Dana Pihak Kedua (Pinjaman/ Bantuan)
  3. 3.      Dana Pihak Ketiga (Dana Nasabah/Masyarakat)

Berikut saya akan Menjelaskan satu persatu dimulai dari yang pertama.
1.      Dana Pihak Pertama (Dana Pribadi) adalah sebuah dana yang berasal dari pemilik Bank syariah atau bisa juga berasal dari para pemegang saham, yang mana mereka mengeluarkan dananya untuk Operasonal awal berdiri yang kemudian mereka menambahkannya pada waktu dikemudian hari guna memperbesar Bank tersebut. Dan Dana Pihak Pertama ini terbagi lagi menjadi tiga macam, yaitu :
a.      Modal Yang Disetor
Yaitu adalah modal yang dihimpun atau dikumpulkan pertama kali oleh pendiri bank tersebut, yang biasanya modal ini dipergunakan untuk memnuhi kebutuhan-kebutuhan Bank di awal mula berdirinya, seperti Perlengkapan Kantor, Peralatan Kantor, dll. Namun modal yang disetor ini tidak hanya berasal dari pemilik atau pendiri Bank saja, akan tetapi bisa juga berasal dari para pemegang saham. Yang mana modal ini biasanya di gunakan untuk mencapai ketentuan minimum modal (Capital Adequacy Ratio) yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia, sehingga untuk mencapai CAR itu Bank melakukan Go Public.
b.      Cadangan-Cadangan
Yaitu dana yang berasal dari laba Bank yang sengaja disimpan untuk keadaan yang tak terduga dikemudian hari dan juga untuk menguatkan cadangan Modal, dan juga cadangan ini dapat dikembangkan apabila Bank dapat meningkatkan Labanya.
c.       Laba Yang Ditahan
Yaitu laba yang secara sengaja tidak dibagikan kepada para pemegang saham ketika Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sehingga laba ini digunakan atau diputar kembali untuk meningkatkan pendapatan atau laba pada periode berikutnya dengan persetujuan para pemegang saham.
2.      Dana Pihak Kedua (Pinjaman) yaitu dana yang biasanya digunakan ketika bank mengalami kesulitan dalam mencari dana sendiri (DP1) atau dalam mencari atau menghimpun dana dari masyarakat (DP3), sehingga mengharuskan bank mencari bantuan dari dana lain untuk mencukupi segala kebutuhan operasional bank dalam kurun waktu tertentu dan juga berfungsi untuk mencapai CAR yang telah ditetapkan oleh BI. Dan macam-macam Pihak yang memberikan Dana Pihak Kedua ada 4, yaitu:
a)      Pinjaman dari Bank lain didalam Negeri atau bisa juga disebut pinjaman antar bank (interbank call money). Pinjaman ini biasanya bersifat sementara atau durasi waktunya singkat, karena biasa digunakan untuk kebutuhan yang sifatnya mendesak, seperti untuk menutup kewajiban kliring atau menutupi Giro Wajib Minimum (GWM) di Bank Indonesia.
b)      Pinjaman dari Bank atau Lembaga Keuangan di Luar Negeri. Pinjaman yang seperti ini biasanya bersifat menengah-panjang. Realisasi pinjaman ini harus melalui persetujuan Bank Indonesia sebagai Pengawas Pinjaman Luar Negeri (PPLN).
c)      Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank(LKBB), yaitu kadang kala pinjaman ini bukan berbentuk pinjaman, namun hanya berbentuk Surat berharga yang dapat diperjual belikan sebelum tanggal jatuh tempo.
d)      Pinjaman dari Bank Indonesia, yaitu Pinjaman tersebut diberikan oleh Bank Indonesia apabila bank tersebut ditunjuk untuk menjadi penyalur pinjaman-pinjaman ke sektor-sektor usaha yang mendapatkan prioritas dari pemerintah untuk dikembangkan, misalnya Krediit Usaha tani (KUT) atau Kredit Usaha Rakyat(KUR) dan sebagainya. Pinjaman semacam ini biasa disebut sebagai Kredit Likuiditas Bank Indonesia.
3.      Dana Pihak Ketiga (Dana Masyarakat). Yaitu dana yang dihimpun dari masyarakat, baik perorangan, perusahaan, pemerintahan, rumah tangga dan lain-lain. Dan Dana Pihak Ketiga inilah dana yang terbesar yang dimiliki oleh bank dan ini juga telah menggambarkan sebagai salah satu fungsi bank sebagai penghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana, dan dana-dana tersebut dihimpun dalam berbagai variasi yang telah ditawarkan oleh Bank. Yaitu sebagai berikut ini:
a.      Tabungan ialah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan persyaratan yang telah disepakati oleh nasabah dengan bank, akan tetapi tidak dapat diambil dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu.
b.      Giro ialah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan Cek, bilyet Giro, sarana perintah lainnya atau dengan pemindah bukuan
c.       Deposito ialah simpanan berjangka yang penarikannya tidak dapat dilakukan sewaktu-waktu dan waktu simpanannya berjangka panjang. Dan deposito yang ada di Indonesia pada saat ini ada 3, yaitu:
·         Deposito berjangka adalah depoito yang penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama antara nasabah dan Bank.
·         Sertifikat deposito adalah deposito berjangka bukti simpanannya dapat diperjual belikan dan juga dipindah tangankan kepada pihak lain
·         Deposito OnCall ialah Deposito yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan cara pemberitahuan sebelumnya yang telah disepakati antara Nasabah dengan Pihak Bank




No comments:

Post a Comment