Thursday, March 24, 2011

Penilaian terhadap UU 21 2008 Perbankan Syariah

  1. Apakah maksud dari Pasal 1 no 2 tentang Bank??
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.”
Maksudnya bank merupakan badan usaha yang bergerak dibidang penanaman modal dan penyimpanan harta masyarakat yang mana harta tersebut akan diputar dengan cara memberikan bantuan kepada rakyat kecil, baik berupa kredit atau bentuk lain agar tercapainya pemerataan kemakmuran di kalangan kecil.
  1. Apakah perbedaan dari Bank Umum Syariah dan BPRS??
Pengertian Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Menurut UU 21 2008
Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.”
“Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.”
Jadi menurut pengertian di atas kita dapat mengetahui perbedaan Bank Umum Syariah (BUS) dengan BPRS adalah yang mana BUS adalah bank yang melakukan atau memberikan jasa lalu lintas pembayaran, sedangkan BPRS adalah bank yang tidak dapat menjalankan lalu lintas pembayaran
  1. Apakah maksud dari Pasal 1 ayat 14 tentang Rahasia Bank??
Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpananannya serta Nasabah Investor dan Investasinya.”
Yaitu kewajiban menjaga kerahasiaan data-data nasabah dan investor yang bersifat pribadi dan ditakutkan apabila data-data tersebut terbongkar maka akan terjadi penyalahgunaan oleh pihak lain.
  1. Apakah maksud dari Prinsip kehati-hatian pada pasal 35??
Pasal 35
1. Bank Syariah dan UUS dalam melakukan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian.
2. Bank Syariah dan UUS wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia laporan keuangan berupa neraca tahunan dan perhitungan laba rugi tahunan serta penjelasannya yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum, serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
3. Neraca dan perhitungan laba rugi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) wajib terlebih dahulu diaudit oleh kantor akuntan publik.
4. Bank Indonesia dapat menetapkan pengecualian terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
5. Bank Syariah wajib mengumumkan neraca dan laporan laba rugi kepada publik dalam waktu dan bentuk yang ditentukan oleh Bank Indonesia.
Maksudnya adalah sebagai berikut:
1. Menurut Ayat 1, bahwasannya bank harus bekerja dengan hati-hati dalam segala bentuk kegiatannya karena dapat merugikan berbagai pihak mulai dari stakeholder sampai dengan nasabah.
2. Laporan yang dilakukan ini berguna untuk mengetahui kesehatan suatu bank seperti yang ada dalam PBI No 13/1/PBI/2011. Selain itu masih banyak lagi fungsi dan kegunaan menerapkan prinsip kehati-hatian ini, yaitu seperti memberikan kemudahan bagi calon stakeholder dalam mengambil keputusan, mengetahui jumlah dana dari pihak ketiga, dan lain sebagainya.
3. Neraca disini di wajibkan kepada bank untuk melaksanakannya setiap periode tertentu dan harus diaudit terlebih dahulu oleh kantor akuntan publik, kemudian mempublikasikannya kepada khalayak luar.
4. Semua kegiatan di atas gunanya untuk membuat bank melaksanakan kegiatannya dengan transparansi tanpa ada yang ditutup-tutupi, sehingga nasabah dan stakeholder dapat mengetahui keadaan bank itu sedang dalam keadaan untung atau rugi?? Dan berapa jumlah kekayaan bank itu.
  1. Apakah maksud dari pasal 41. ??
Pasal 41
“Bank dan Pihak Terafiliasi wajib merahasiakan keterangan mengenal Nasabah Penyimpan dan Simpanannya serta Nasabah Investor dan Investasinya.”
Bank dan pihak-pihak yang berhubungan dengan para nasabah diwajibkan untuk menjaga kerahasian data dan keterangan yang berhubungan dengan identitas nasabah

2 comments:

  1. belum terlalu paham perbedaan antara BUS dengan BPRS, bisa di perjelas lg, makasih :D

    ReplyDelete
  2. => BUS itu bisa saling transfer antar bank sdgkn BPRS tdk bsa.
    +> BUS skala Nasional bahkan Internasional, BPRS skala daerah.

    ReplyDelete