Monday, June 20, 2011

Penjurian

Proses penjurian dilakukan oleh beberapa juri yang dipilih berdasarkan kapabilitas di bidang ekonomi syariah dari berbagai latar belakang profesi, yaitu : Akademisi, Praktisi dan Regulator. Paper yang dinilai terbaik, tidak hanya dari sudut pandang ilmiah namun juga mempunyai daya dampak dan implementasi yang baik bagi perkembangan perbankan syariah yang lebih baik lagi.
Proses penjurian dilakukan dalam 2 tahap, yaitu :
1. Penjurian administrasi
2. Penjurian kualitas paper
Pada penjurian administrasi, memastikan paper yang masuk telah sesuai dengan Pedoman Penulisan Naskah yang menjadi acuan penulisan ilmiah di FRPS ini. Pedoman tersebut sejalan dengan standar yang dipakai pada beberapa jurnal di Indonesia dan luar negeri.
Sedangkan pada penjurian kualitas paper, FRPS menggunakan sistem Blind Referee. Dengan demikian, setiap juri akan memberikan sikap penilaian yang sama atas paper yang dinilai. Karena juri tidak dapat mengetahui siapa yang menjadi penulis.
Nama-nama peserta yang lolos dari setiap tahap penjurian, akan diumumkan melalui website dan group facebook FRPS.

pustaka: http://forumriset.ekonomisyariah.org/about/penjurian/

No comments:

Post a Comment