Thursday, August 4, 2011

>
kisah STNK ku yang ilank..

Pada hari itu aku kehilangan STNK, aqw sendiri bingung koq bisa STNK itu hilang dari dompet, sedangkan dompetnya masih ada, setelah aqw obrak-abrik dompet, kamar,dll. Masih saja hilang… apalagi itu juga STNK temen.. akhirnya aku memberi penjelasan kepada temanku perihal STNKnya yang hilang itu, dan ia mengatakan gpp, yang penting ntar kamu urus yang baru az di SAMSAT.. kebetulan sekali di hari itu teman juga kehilangan dompet berisi uang, stnk, atm. Akhirnya setelah menunggu satu minggu setelah kehilangan kami mengurus surat kehilangan ke Polsek Gamping, disana kami di kenai biaya seikhlasnya dan teman kami memberi 20rb, stelah mengurus surat kehilangan akhirnya saya mencari info tentang tata cara mengurus STNK yang hilang di SAMSAT DIY. Berikut perincian persyaratan2nya:
1. Surat Kehilangan
2. Pengumuman dari media Cetak dan Elektronik di foto copy 2x
3. BPKB Asli dan di copy 2x
4. KTP Asli dan di copy 2x
5. Cek Fisik
6. Surat pernyataan dan di copy 2x, bisa di copy bisa tidak.

Itu di atas adalah persyaratan-persyaratannya, dan bagi pemula maka akan saya jelaskan prosedurnya step by step disini dan rincian biaya yang telah saya keluarkan dalam mengurus pembuatan Duplikat STNK itu sebagai pengganti STNK Asli.
1. uruslah surat kehilangan terlebih dahulu ke Polsek terdekat dengan rumah kamu. (biaya: seikhlasnya, klo saya dlu bareng ama tmn 20rb)
2. pergilah ke media cetak dan elektronik untuk membuat pengumuman (kalau bingung gmn caranya, dulu saya di KR, kamu pilih saja paket 7, yg kita dapat adalah 1x terbit di Merapi dan 1x split di KR radio. Biaya 20rb, terserah kalian mau pilih di media mana... cz gak pening) dan di print 2x = 300
3. BPKB Asli dan Di copy 2x =1000
4. KTP Asli di copy 2x = 300
5. Cek Fisik, caranya bawa motor dan BPKB Asli dan semua surat2 yang sudah ada, ketempat cek fisik, kemudian mengisi form pendaftaran cek fisik dgn menunjukkan semua surat2 yang sudah ada, kemudian di cek, biaya gosok (10rb/seikhlasnya 5rb jga bisa) trus biaya ceknya 10rb
6. beli surat pernyataan di fotocopian harganya 7rb sudah termasuk materai 6rb, isi surat pernyataan sesuai dengan yang di minta.
7. setelah di isi surat pernyataannya, maka bawa ke Loket 1, beli surat (50rb), isi surat itu sesuaidengan yang di minta disana.
8. setelah di isi semua maka bawa ke Loket 2B, letaknya sebelah barat, serahkan semua persyaratan2 di atas disana beserta surat yang di beli di Loket 1, dan tunggu di panggil.
9. setelah di panggil maka kamu akan diberi surat jalan sementara dan membayar biaya 20rb, dan di minta kembali lagi ke Loket 2A beberapa ke depan.
10. setelah menunggu hari pengambilan, maka langsung saja ke Loket 2A, di sana kamu tunjukkan surat jalan sementara itu dan di minta membayar 9rb, 7rbu biaya pencetakan dan 2rb sumbangan buat PMI. Dan dari sana kamu akan diminta ke loket 5A letaknya paling sebelah timur dekat dengan Loket 1. dan kamu serahkan saja yang telah di berikan di Loket 2A, dan tunggulah beberapa saat dan kamu akan di panggil untuk di berikan Duplikat STNK itu.

Catatan:
• Duplikat STNK yang hilang dapat diproses setelah 14hari laporan kehilangan di Polsek terdekat.
• Dan berhati-hatilah dengan penipuan berkedok menemukan STNK kita dan kemudian kita akan di mintai untuk mengisikan pulsa ke numbx. Lalu mengajak ketemuan, padahal walau kita tunggu sampai capek tidak akan muncul orang yang mengaku2 itu... berhati-hatilah...

Rekapitulasi Biaya
# Surat Kehilangan : 10.000
# pengumuman di Media : 20.000
# Cek Fisik : 20.000
# beli surat : 50.000
# di Loket 2B : 20.000
# di Loket 2A : 9.000
# Foto Copy : 2.500
# parkir : 2.000

Jumlah : 133.500

Total biayanya gak terlalu mahalkan kawan2??? Daripada kita menguruskannya kepada sebuah biro jodoh, maka biayanya bisa sampai 300rbuan.
Semoga catatan pengalaman ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca yang telah mengalami keadaan serupa dengan penulis, semoga kejadian ini cukup terjadi selama 1x saja seumur hidup... Aminn

No comments:

Post a Comment